Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2013

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KER.IA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KEI,AS D KABUPATEN TORA.'A UTARA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Tora.ia Utara. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Menetapkan 5 urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara yang selanjutnya disingkat DPRD adalah kmbaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara. 7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. 8. Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah kelas D Kabupaten Toraja Utara. 9. Direktur adalah Direktur RSUD Kabupaten Toraja Utara. 1O. Pelayanan Medik adalah upaya kesehatan perorangan meliputi Pelayanan Promotii Preventif, kualitatif dan rehabilitatif yang diberikan kepada pasien oleh tenaga medis sesuai dengan standar Pelayanan medis dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas secara opLimal. 1 1. Pelayanan Medik Spesialistik Dasar adalah Pelayanan Medik Spesialistik Penyakit dalam, Kebidanan dengan penyakit kandungan, bedah dan kesehatan anak. b 12. Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, yang mencakup biopsihososiospritual yang komPrehensif. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D. Bagian Kedua Kedudukan Pasal 3 (1) RSUD Kelas D sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 berkedudukan sebagai Lembaga Teknis Daerah yang merupakan unsur penunjang tugas Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan Kebijakan Daerah yang bersifat spesifik. (2) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D dipimpin oleh seorang kepala dengan sebutan Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara teknis operasional berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan. BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pasal 4 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan sesuai kebutuhan, potensi dan 7 karakteristik Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Rumah Sakit Umum Daerah kelas D mempunyai fungsi : a. penyelenggaraan Pelayanan Medis; b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan non medis; c. penyelenggaraan pelayanan dan asuhan perawatan; d. penyelenggaraal pengelolaan sumber daya manusia; e. penyelenggaraan penelitian; f. penyelenggaraan administrasi umum; dan g. pe nyelenggaraan pelayanan rujukan. BAB IV SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 6 (1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan; d. Seksi Penunjang Medik; dan e. Kelompok jabatan fungsional. (2) Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Ketas D sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 8 (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian T\rgas Pokok dan Fungsi Jabatan sebagaimana dimalsud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Bupati. Bagran Kedua Eselonisasi Pasal 7 Eselon Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut: a. Direktur adalah Jabatan Eselon III b; dan b. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Strrktural Eselon IV a. BAB V KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN Bagran Kesatu Pengangkatan Pasal 8 (1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. (2) Direktur berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mempersiapkan bahan rancangan kebijakan Bupati di bidang Kepegawaian. (3) Pejabat-pejabat lainnya dilingkungan RSUD diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. gqgian Kedua Keuangan Pasal 9 (1). Pembiayaan RSUD berasal dari : a. Pendapatan RSUD sendiri; 9 b. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah; dan c. Penerimaan sumber-sumber lain yang sah. (2). Kekayaan RSUD Kelas D merupakan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggaralan kegiatan di RSUD. (3). Pembinaan Keuangan RSUD Kelas D dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pembinaan Teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Pasal 10 (l). RSUD Kelas D wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan. (2). Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, serta laporan Keuangan dan kinerja RSUD Kelas D sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan laporan Daerah. (3). Pendapatan yang diperoleh dari RSUD sebagai jasa pelayanan yang diberikan, dilaporkan sebagai pendapatan Daerah kepada Bupati dengan tembusan ke DPRD. (4). RSUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain yang tidak mengikat. (5). Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat digunakan langsung untuk membiayai operasional RSUD. BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 11 (l). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. 10 (2). Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga Fungsional yang terbagi atas berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliananya. (3). Masing-masing tenaga Fungsional berada di Lingkungan Unit Kerja RSUD sesuai dengan kompetensinya. (4). Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban keda. (5). Jenis dan Jenjang Kepangkatan Jabatan Fungsional diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. BAB VII TATA KERJA Pasal 12 (1) Setiap Pimpinan Satuan/unit kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik interen maupun antar unit organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing. (21 Setiap Pimpinan Satuan/unit Kerja pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D wajib melaksanakan pengawasan melekat. (3) Setiap Pimpinan Satuan/unit keda pada Rumah Sakit Umum Daerah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannnya masingmasing serta memberikan bimbingan dan petunjukpetunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap Pimpinan Satuan Unit/Ke{a pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung Jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. 11 BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang dapat mengetalruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya pada Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
07 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2013
Tanggal Berlaku
08 Juni 2013
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan