2013
Peraturan Komisi Yudisial NO. 10, BN 2012 (1513): 8 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Yudisial tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.
- Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Pengganti UNdang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013.
- Uji kelayakan dan kepatutan adalah rangkaian kegiatan untuk menilai kualitas dan kepribadian calon hakim konstitusi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2013.
- Lampiran file: 8 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 8)
|