Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2014

Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi
T.E.U.
Indonesia, Komisi Yudisial
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Komisi Yudisial
Bentuk Singkat
Peraturan KY
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2015
Tanggal Berlaku
18 Juni 2015
Sumber
BN 2014 (820): 2 hlm: jdih.komisiyudisial.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Komisi Yudisial
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan KY No. 10 Tahun 2013 tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan