Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran IV Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 dan penambahan angka 8 pada Lampiran IV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
12 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2013
Tanggal Berlaku
12 Juli 2013
Sumber
BD.2013/No. 10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Tegal No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah Kota Tegal
Mengubah :

  1. Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Daerah Kota Tegal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan