Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2013

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan pada Lampiran nomor 4 huruf h dihapus; nomor 6 huruf a dan huruf b kolom 3, kolom 4 dan kolom 5 diubah; nomor 7 huruf a, huruf b dan huruf c kolom 3 diubah; nomor 8 huruf b kolom 3 diubah; nomor 9 dan nomor 10 kolom 3, kolom 4 dan kolom 5 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
11 April 2013
Tanggal Pengundangan
11 April 2013
Tanggal Berlaku
11 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 118 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Di Kabupaten Pemalang

  2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah di Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan