Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan pada Lampiran nomor 4 huruf h dihapus; nomor 6 huruf a dan huruf b kolom 3, kolom 4 dan kolom 5 diubah; nomor 7 huruf a, huruf b dan huruf c kolom 3 diubah; nomor 8 huruf b kolom 3 diubah; nomor 9 dan nomor 10 kolom 3, kolom 4 dan kolom 5 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat