Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa upaya memaksimalkan penarikan retribusi adalah dalam
rangka meningkatkan pendapatan asli daerah;
b. bahwa suatu peraturan perundang-undangan harus selaras
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan
peraturan perundang-undangan yang sederajat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/4/2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu tentang ketentuan umum, Penjualan minuman beralkohol, larangan, Minuman beralkohol Golongan A, tempat penjualan Minuman beralkohol Golongan A, larangan Penjualan dan peredaran minuman beralkohol, Obyek Retribusi Izin Gangguan, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Gangguan dan Masa Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 9 Tahun 2015
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN TANDA BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT, INTI SAWIT (PK) DAN MINYAK KELAPA SAWIT (CPO)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO)
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/4559/SJ tanggal 16 November 2011 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda No.9 Tahun 2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan sebagai
kekayaan masyarakat perlu dimanfaatkan secara optimal
untuk kemakmuran seluruh rakyat dengan
mengusahakannya secara berdaya guna dan berhasil guna
serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dibidang usaha
perikanan serta menjaga kelestarian sumberdaya ikan
tersebut, maka perlu pengendalian dan pengawasan secara
intensif;
c. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan yang dilakukan
oleh pengusaha perikanan perlu diatur dan dibina sehingga
menjadi salah satu potensi yang dapat memberikan
Pendapatan Asli Daerah guna kelancaran pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4690); 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaranan
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4623);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 12/MEN/2007 tentang Perizinan Usaha Pembudidaya
Ikan;
11. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan;
12. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan;
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 05/MEN/2009 tentang Skala Usaha di Bidang
Pembudidayaan Ikan;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 30/MEN/2009 tentang Pelimpahan Wewenang
Pemberian Izin Usaha Tetap Penanaman Modal di Bidang
Kelautan dan Perikanan dalam Rangka Pelayanan Terpadu
Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER. 14/MEN/2011 tentang Usaha Perikanan Tangkap;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32) ;17. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Buton Utara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton
Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2010 Nomor 4)
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA
PERIKANAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial ekonomi saat ini dan belum mengatur ketentuan rnengenai tarif retribusi pemotongan hewan unggas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan untuk peningkatan pendapatan daerah, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dengan menetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 8 Tahun 1981;
UU No 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomcr 41 Tahun 2014 ;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP No 27 Tahun 1983;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 69 Tahun 2010;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Permendagri No 1 Tahun 2014;
Perda Kab. Lamongan No 4 Tahun 2013.
Ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 22) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah agar keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Di antara Ketentuan angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 2 angka, yakni angka 22 a dan 22 b;
b. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf e, huruf f, huruf l dan huruf m diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf p dan huruf q;
c. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
d. Lampiran Peraturan Daerah huruf B diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e;
e. Lampiran Peraturan Daerah huruf C angka 1 (satu) diubah;.
f. Lampiran Peraturan Daerah ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui objek pendapatan retribusi, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara selalu berupaya menggali potensi retribusi, salah satunya dengan cara melakukan rasionalisasi atas tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dan perlunya dilakukan peninjauan atas tarif beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan tarif yang berlaku secara umum, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, dan telah mendapatkan evaluasi dari Gubernur, sebagaimana Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.44/0191/KUM/2015, tanggal 19 Mei 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 23 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 23 ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3, 2. Ketentuan Lampiran Pasal 9, 3. Ketentuan Pasal 30
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD.NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat sudah tidak sesuai dengan ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi pembangunan untuk kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3107);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3350);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
Mencabut Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun1999 Tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2015.
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a; Pasal 25; Pasal 50; Pasal 65 ayat (2); Pasal 71 ayat (2); Pasal 90.
Menghapus ketentuan Pasal 13 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; dan Pasal 32.
Menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 25, yakni ayat (2); 1 (satu) huruf dalam Pasal 44, yakni huruf c.
5 hlm. Lampiran 82 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat