PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI ANGKUTAN TANDA BUAH SEGAR (TBS) KELAPA SAWIT, INTI SAWIT (PK) DAN MINYAK KELAPA SAWIT (CPO)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, LL KAB. SANGGAU: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO)
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/4559/SJ tanggal 16 November 2011 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.39 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.3 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan Perda No.9 Tahun 2000.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 3 halaman
|