Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 23 ) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3, 2. Ketentuan Lampiran Pasal 9, 3. Ketentuan Pasal 30
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat