RETRIBUSI JASA UMUM - perubahan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012
TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan retribusi;
Bahwa struktur dan tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2015.
- Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a; Pasal 25; Pasal 50; Pasal 65 ayat (2); Pasal 71 ayat (2); Pasal 90.
Menghapus ketentuan Pasal 13 ayat (1); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 28; Pasal 29; Pasal 30; Pasal 31; dan Pasal 32.
Menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 25, yakni ayat (2); 1 (satu) huruf dalam Pasal 44, yakni huruf c.
- 5 hlm. Lampiran 82 hlm.
|