Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
26 November 2015
Tanggal Pengundangan
26 November 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
LD 2015/9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1840 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mengubah :
  1. Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan