Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bogor
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bogor
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2019
Sumber
LD 2019/1C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1428 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kota Bogor No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Diubah dengan :
  1. Perda Kota Bogor No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mengubah :
  1. Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  2. Perda Kota Bogor No. 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan