Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa retribusi jasa usaha merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah atas jasa yang diberikan kepada masyarakat dengan menganut prinsip-prinsip komersial, dan dengan bertambahnya sarana dan fasilitas pelayanan jasa milik Pemerintah Daerah maka terdapat beberapa jasa pelayanan yang berpotensi untuk dikenakan retribusi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan demikian perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2012, Perda Kabupaten Tangerang No. 5 Tahun 2011, Perda Kabupaten Tangerang No. 15 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketentuan yang diubah sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 2, angka 23 diubah, diantara angka 12 dan angka 13, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 12a dan
diantara angka 27 dan angka 28, disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 27a;
2. Diantara huruf a dan huruf b Pasal 2 disisipkan 1 (satu) huruf yakni huruf aa dan ayat (2) dihapus;
3. Ketentuan Pasal 7 huruf f dan Pasal 9 ayat (1) diubah; dan
4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A dan disisipkan 4 (empat) paragraf,
yakni Paragraf 1 Pasal 9A – Pasal 9C, Paragraf 2 Pasal 9D, Paragraf 3 Pasal 9E dan Paragraf 4 Pasal 9F.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Perda No. 05 Tahun 2011
13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu retribusi jasa usaha adalah RetribusiTempat Rekreasi dan Olahraga. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang 8 Nomor Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Definisi; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Pengurangan dan Keringanan dan/atau Pembebasan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penghapusan Retribusi yang Kedaluwarsa; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 2 Tahun 2016
Pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. ketentuan-ketentuan tentang Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah serta untuk kemudahan perumusan pengaturan, perlu membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak daerah sehingga perlu membentuk Perda tentang Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1974; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 4 Tahun 2009; UU No 10 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 24 Tahun 1997; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 23 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMEN NA/KBPN No 3 Tahun 1997; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 1986; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 11 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Bogor No 8 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 3 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Daerah dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pajak
3. Pemungutan
4. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
5. Keberatan Dan Banding
6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif
7. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
8. Kedaluwarsa Penagihan
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
10. Pembukuan dan Pemeriksaan
11. Ketentuan Khusus
12. Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Lain-Lain
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2016.
PERDA Kabupaten Bogor No 4 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 5 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 12 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 13 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 14 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 15 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 25 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 26 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Bogor No 27 Tahun 2011.
66 Halaman (Penjelasan 18 Halaman)
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan ditetapkan sebagai salah satujenis Pajak Kabupaten/Kota
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal I perubahan ketentuan BAB III Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Ketentuan Bab XIX Pasal 34 dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
Mencabut PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 1 TAHUN 2016
4 Halaman dan 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan pada Balai Laboratorium Kesehatan Daerah merupakan objek retribusi yang belum diatur dalam Peraturan Daerah sehingga perlu dilakukan penambahan objek retribusi tentang pelayanan kesehatan; b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, Rumah Sakit Umum Daerah Malingping dan Balai Kesehatan Kerja Masyarakat terdapat penambahan jenis pelayanan yang belum diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 235Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6.Wilayah Pemungutan Dan Pemanfaatan; 7. Saat Retribusi Terutang; 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 9.Sanksi Administratif; 10. Penagihan;11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Pemanfaatan Retribusi; 15. Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 16. Peninjauan Tarif Retribusi ; 17. Insentif Pemungutan; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2016.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2016
PERDA Kab. Kayong Utara No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Dengan penambahan struktur retribusi dan penyesuaian tarif retribusi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, perlu dilakukan penyesuaian kembali
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi, yaitu: karcis untuk sekali masuk, kendaraan bermotor untuk sekali masuk, pengguna jasa permainan untuk sekali pakai, pengguna jasa umum untuk sekali pakai; dan pengguna jasa akomodasi untuk satu hari; serta perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat olahraga, yaitu lapangan badminton/bulu tangkis, langan futsal dan lapangan tenis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 1 Tahun 2016
PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
b. Bahwa untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah di bidang Pajak Daerah sesuai dengan undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten tulang Bawang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah dan disempurnakan
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
3. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 09 Tahun 2011
Beberapa perubahan dalam peraturan antara lain:
1. Ketentuan BAB I Pasal I diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
4. Ketentuan Pasal 13 diubah
5. Ketentuan Pasal 16 diubah
6. Ketentuan Pasal 19 diubah
7. Ketentuan Pasal 22 diubah
8. Ketentuan Pasal 25 diubah
9. Ketentuan Pasal 62 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
20 hlm, penjelasan 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011. Dalam perkembangannya terdapat potensi pemakaian kekayaan daerah yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Untuk menambah objek retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah tersebut
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013.
Untuk menambah objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul ini yang diubah, ditambah, dan dihapus, yaitu Pasal 8 ayat (1) diubah, Pasal 15 ditambah ayat (5), Pasal 21 dihapus, dan Ketentuan Lampiran ditambah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat