1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 6.Wilayah Pemungutan Dan Pemanfaatan; 7. Saat Retribusi Terutang; 8. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 9.Sanksi Administratif; 10. Penagihan;11. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Pemanfaatan Retribusi; 15. Tata Cara Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi; 16. Peninjauan Tarif Retribusi ; 17. Insentif Pemungutan; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Peralihan; 21. Ketentuan Peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat