Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 1 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat rekreasi, yaitu: karcis untuk sekali masuk, kendaraan bermotor untuk sekali masuk, pengguna jasa permainan untuk sekali pakai, pengguna jasa umum untuk sekali pakai; dan pengguna jasa akomodasi untuk satu hari; serta perubahan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat olahraga, yaitu lapangan badminton/bulu tangkis, langan futsal dan lapangan tenis

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
10 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016
Tanggal Berlaku
10 Maret 2016
Sumber
LD.2016/NO.1, TLD NO.1, LL KAB. KAYONG UTARA: 5 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kayong Utara No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan