Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 01 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa perubahan dalam peraturan antara lain: 1. Ketentuan BAB I Pasal I diubah 2. Ketentuan Pasal 4 diubah 3. Ketentuan Pasal 7 diubah 4. Ketentuan Pasal 13 diubah 5. Ketentuan Pasal 16 diubah 6. Ketentuan Pasal 19 diubah 7. Ketentuan Pasal 22 diubah 8. Ketentuan Pasal 25 diubah 9. Ketentuan Pasal 62 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 01 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG NOMOR 09 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
18 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2016
Tanggal Berlaku
19 Januari 2016
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1019 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan