PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1 LL KAB BENGKAYANG: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan ditetapkan sebagai salah satujenis Pajak Kabupaten/Kota
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Pasal I perubahan ketentuan BAB III Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Ketentuan Bab XIX Pasal 34 dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2016.
- Mencabut PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 1 TAHUN 2016
- 4 Halaman dan 1 Penjelasan
|