Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I perubahan ketentuan BAB III Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dan Ketentuan Bab XIX Pasal 34 dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
12 April 2016
Tanggal Pengundangan
14 April 2016
Tanggal Berlaku
14 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.1, TLD NO.1 LL KAB BENGKAYANG: 5 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan