Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) huruf c
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyusunan rencana
kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah
berpedoman pada Standar Satuan Harga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa di
Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.33 Tahun 2020; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.33 Tahun 2019; Perda PPU No.11 Tahun 2018
Standar Satuan Harga adalah harga satuan setiap unit barang/jasa yang
berlaku di Daerah yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam
satu periode tertentu. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam
menyusun belanja kegiatan dalam RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021, tujuannya untuk keseragaman harga dalam
penetapan batas harga maksimum barang dan jasa yang digunakan untuk
penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
-
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur dengan ketentuan:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Bupati; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang
ditetapkan oleh Sekretaris Daerah.
15 hlm. lamp 232 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012, Perbup Kab. Kapuas Hulu No. 8 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur ketentuan umum; prinsip pengadaan barang/jasa; kode etik; komite etik; pemeriksaan dan keputusan; secretariat komite etik; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 13 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi
tata nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran
penting bagi ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas sehingga akan berdampak pada
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian nasional dan daerah.
Perlu pengaturan mengenai tata cara pemilihan
Penyedia jasa konstruksi yang jelas dan komprehensif
sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif dalam
pemilihan Penyedia jasa
konstruksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan jasa Kontruksi Melalui Penyedia, Peraturan
Menteri ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah
dalam menyusun dokumen pengadaan jasa konstruksi
melalui penyedia.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam
Perkara Uji Materiil No.64 P/HUM/2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia, yang memuat: Ketentuan Umum; Pelaku Pengadaan Jasa Konstruksi; Perencanaan Pengadaan; Persiapan Pengadaan Melalui Penyedia; Persiapan Pemilihan Penyedia; Pelaksanaan Pemilihan Penyedia; Persiapan dan Penandatanganan Kontrak; Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2020.
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ay at (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa dalam Peraturan Bupati
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tata cara pengadaan barang/jasa di Desa; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata nilai pengadaan; pengelolaan kegiatan; kegiatan swakelola; kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; pengawasan dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan Serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2013/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan adanya usulan dan atau revisi harga satuan
barang/jasa dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) Kabupaten Rembang dalam Standar Biaya dan Harga
Tahun Anggaran 2013, maka perlu dilakukan perubahan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya
Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/ J asa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran
2013;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi .Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Negara Republik
Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 Nomor
12, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Rembang Nomor
61); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Rem bang Tahun 2007 Nomor 99,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
72); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2008, Nomor 2 Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 90); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun
2011 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2011 Nomor 18); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 17. Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 49); 18. Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya
Pemeliharaan, serta Harga Pengadaan Barang/Jasa
Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2013
(Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 26);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012
tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 26)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Rembang Nomor 26 Tahun 2012
tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium, dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2012 Nomor 26)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pasuruan;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
Petunjuk Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019 merupakan acuan dalam pelaksanaan anggaran belanja langsung dan pengadaan barang/jasa oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sebagai dasar penyelenggaraan sistem pengendalian internal belanja daerah khususnya belanja langsung Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nagan Raya Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Gampong berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa; bahwa telah dicabutnya Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1267) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506); bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Gampong, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara pengadaan Barang/Jasa di Gampong.
UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2011; Perbup Nagan Raya No. 15 Tahun 2015; Perbup Nagan Raya No. 58 Tahun 2017; Perbup Nagan Raya no. 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur 39 Pasal diantaranya BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Nilai Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pemeriksaan; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan Pengadaan Kepala Seksi/Kepala Urusan; BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; Perubahan Surat Perjanjian; Pemayaran Prestasi Kerja; Keadaan Kahar; Pemutusan Surat Perjanjian; BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perseisihan; BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima; BAB XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; BAB XVI Ketentuan Lain-lain; BAB XVII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
25 hlm. Lampiran 35 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 4 SERI E.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 138 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN DUKUNGAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur semula dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur yang berpedoman pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa setelah terbit Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, penyelenggaraan dukungan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, sehingga diperlukan penyesuaian bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa;
10. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81);
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Noor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/
Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur perubahan Peraturan tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Peraturan ini mengubah Pelaksanaan dukungan Pengadaan Barang/Jasa, anggota Pegawai UKPBJ, Pejabat dalam Jabatan Fungsional, kewenangan Kepala UKPBJ, honorarium Unit Penyelenggara, tugas UKPBJ. Dalam peraturan ini, Pelaksanaan dukungan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Pegawai UKPBJ terdiri atas pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, pejabat dalam jabatan administrasi dan pejabat dalam jabatan fungsional, serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan/atau pegawai tidak tetap dengan perjanjian kerja. Kepala UKPBJ berwenang:
a. menetapkan dan menugaskan Staf Pendukung;
b. menetapkan dan menugaskan Pembantu Pelaksana Kegiatan;
c. membentuk dan membubarkan Pokja Pemilihan; dan
d. menetapkan, menempatkan, memindahkan anggota Pokja Pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
-
-
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat