Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2018

Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai penggunaan biaya operasional dan biaya pendukung, jenis kegiatan, pengalokasian biaya kegiatan, komponen kegiatan, biaya operasinal dan biaya pendukung pengadaan tanah yang luasnya tidak lebih dari 5 (lilma) hektar, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan penggunaan Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2018 tentang Biaya Operasional Dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
127
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 November 2018
Tanggal Pengundangan
30 November 2018
Tanggal Berlaku
30 November 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 73005
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1555 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan