Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ini dijadikan panduan bagi APIP dalam melakukan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/ jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
06 November 2018
Tanggal Pengundangan
06 November 2018
Tanggal Berlaku
06 November 2018
Sumber
Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 47
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan