PEDOMAN-PROBITY-AUDIT-PENGADAAN-BARANG-JASA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2018 Nomor 47
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/ jasa perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa. bahwa dalam rangka memberikan panduan bagi aparat pengawasan intern pemerintah menjalankan peran dan fungsi dalam hal preventif, deter dan detect sebagai early warning system atas proses pengadaan barang/ jasa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 17 Th. 2003; UU No. 29 Th. 2004; UU No. 36 Th. 2009; PP No. 20 Th. 1968; PP No. 23 Th. 2005; PP No. 58 Th. 2005; Permendagri No. 79 Th. 2018; Pergub Bengkulu No. 21 Th. 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ini dijadikan panduan bagi APIP dalam melakukan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/ jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
- 7 Halaman
|