Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (7), Pasal
8 ayat (3), Pasal 113, Pasal 114 Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan, Penetapan PBB-P2, Pembayaran PBB-P2, Penagihan, Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan, Pembatalan atau Penundaan atas Pokok PBB-P2 atau Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa, Pemeriksaan Pajak, Kerahasiaan Data Wajib PBB-P2, Insentif Pemungutan PBB-P2, Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
32 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Semarang Nomor 28 Tahun 2024
PERWALI Kota Semarang No. 68 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 64 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PERWALI Kota Semarang No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 59 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
PERWALI Kota Semarang No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
PERWALI Kota Semarang No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3),
Pasal 15 ayat (5), Pasal 59 ayat (5), Pasal 88 ayat (3), Pasal
90 ayat (4), Pasal 96 ayat (4), Pasal 97 ayat (3), Pasal 98
ayat (4), Pasal 100 ayat (4)
Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
207/PMK.07/2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Tata Cara Pemungutan PBB P2, Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, Tata Cara Pemungutan PAT, Tata Cara Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB, Tata Cara Pemungutan BPHTB, Tata Cara Pemungutan PBJT, Tata Cara Pemungutan Pajak MBLB, Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, NPWPD dan NOPD, Penonaktifan atau Penghapusan, Pembukuan atau Pencatatan, Pemeriksaan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Penagihan Pajak Daerah, Keberatan dan Banding, Pemberian Insentif Fiskal, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, Sinergi Pemungutan, Sistem Informasi Terintegrasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 31 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 33 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 35 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 38 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 39 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 40 Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 43 tahun 2011, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 tahun 2014, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 95 tahun 2018, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 96 tahun 2018, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 97 tahun 2018, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 99 tahun 2018, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 100 tahun 2018 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 101 tahun 2018, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 102 tahun 2018, Peraturan Wali Kota Semarang No 18 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 64 Tahun 2021 dicabut.
151 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah
Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Dasar Pengenaan PBB-P2, Tata Cara Pemungutan PBB-P2, Penilaian PBB-P2, Penetapan NJOP PBB-P2, Pembayaran dan Penyetoran PBB-P2, Pemeriksaan PBB-P2, Surat Tagihan Pajak, Penagihan PBB-P2, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Keberatan dan Banding, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pembetulan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB-P2, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 58 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 59 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 60 Tahun 2012; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 61 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 62 Tahun 2012 dicabut.
101 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surakarta Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) dan
Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air
Tanah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota in idiatur tentang Ketentuan Umum, Tarif Pajak, NPA, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan Pajak, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor Nomor 21B Tahun 2014 dicabut.
24 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerpajakan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Wali Kota Mataram Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, perlu memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram guna mewujudkan Aparatur Pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kata Mataram memberikan tambahan penghasilan kepada
Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kata tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Pemberian TPP Pertimbangan Objektif Lainnya dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
7 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 101 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Wali Kota yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/РМК.07/2018;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2023;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;TATA CARA PEMUNGUTAN;PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK;PEMERIKSAAN;EDUKASI PERPAJAKAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
123 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2024
Pengurangan Pokok-Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan-PBB P2
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, BD Tahun 2024 Nomor 12
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang memiliki potensi penerimaan sebagai salah satu pendapatan Daerah guna membiayai pembangunan daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera; bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 Tahun 2024, diperlukan Upaya untuk meringankan beban kewajiban Masyarakat terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan memberikan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan/atau penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam rangka memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia Tahun 2024, perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; . Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur terkait Pengurangan Pokok Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGURANGAN POKOK DAN/ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
-
-
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Perangkat Daerah pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemanfaatan insentif pajak daerah dan retribusi daerah dengan Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Pemberian Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah. Insentif Pernungutan Pajak dan Retribusi, secara proporsional
diberikan kepada:
a. Wali Kota dan wakil Wali Kota selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah;
b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
c. Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah pelaksana pernungutan Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
d. tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah Pelaksana Pernungutan dalarn pernungutan PBB-P2 pada tingkat kelurahan dan kecamatan; dan
e. pihak lain yang mernbantu Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban wajib pajak
karena pertumbuhan ekonomi dan tingginya inflasi
serta untuk meningkatkan tingkat kepatuhan dalam
membayar Pajak Bumi dan Bangunan, Pemerintah
Kota Semarang perlu memberikan pembebasan Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian wajib pajak yang mendapatkan pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan maka Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberian
Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2022 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 77 Tahun 2023;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang penambahan angka 12 Pasal 1, perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024.
Pemeriksaan Pajak Daerah bertujuan:
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah; dan/atau
b. tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi 1 (satu), beberapa atau seluruh jenis pajak, baik untuk 1 (satu) atau beberapa Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun sebelumnya maupun tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
50 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat