konfirmasi status wajib pajak
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2019/NO.63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 59 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama
Daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan yang
membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dituangkan
dalam dokumen kesepakatan yang mengikat para pihak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a maka
Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan b maka perlu membentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 59 tahun 2017 tentang Konfirmasi
Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 59 Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
- Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 diubah.
- 4 hlm
|