Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Dasar Pengenaan PBB-P2, Tata Cara Pemungutan PBB-P2, Penilaian PBB-P2, Penetapan NJOP PBB-P2, Pembayaran dan Penyetoran PBB-P2, Pemeriksaan PBB-P2, Surat Tagihan Pajak, Penagihan PBB-P2, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Keberatan dan Banding, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pembetulan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB-P2, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat