Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2024

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang ketentuan Umum, Dasar Pengenaan PBB-P2, Tata Cara Pemungutan PBB-P2, Penilaian PBB-P2, Penetapan NJOP PBB-P2, Pembayaran dan Penyetoran PBB-P2, Pemeriksaan PBB-P2, Surat Tagihan Pajak, Penagihan PBB-P2, Tata Cara Penerbitan STPD, Tata Cara Penagihan, Keberatan dan Banding, Angsuran dan Penundaan Pembayaran PBB-P2, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pembetulan Ketetapan PBB-P2, Tata Cara Pengajuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB-P2, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah Jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
13 Maret 2024
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2024
Tanggal Berlaku
13 Maret 2024
Sumber
BD.2024/NO.18
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERPAJAKAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 58 Tahun 2012

  2. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 59 Tahun 2012

  3. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 60 Tahun 2012

  4. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 61 Tahun 2012

  5. Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 62 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan