Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Tata Cara Pemungutan PBB P2, Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame, Tata Cara Pemungutan PAT, Tata Cara Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB, Tata Cara Pemungutan BPHTB, Tata Cara Pemungutan PBJT, Tata Cara Pemungutan Pajak MBLB, Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet, NPWPD dan NOPD, Penonaktifan atau Penghapusan, Pembukuan atau Pencatatan, Pemeriksaan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Penagihan Pajak Daerah, Keberatan dan Banding, Pemberian Insentif Fiskal, Kemudahan Perpajakan Daerah, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Pajak, Penghapusan Piutang Pajak, Sinergi Pemungutan, Sistem Informasi Terintegrasi dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat