Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2024

Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian TPP Pertimbangan Objektif Lainnya dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (12): 7 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 30 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Mataram Nomor: 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Atas Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Mataram

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan