SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN - TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2014/No.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor
37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembetulan,
Pembatalan, Pengurangan Kctctapan dan Penghapusan
atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Rurni dan
Barigurmn Perkotaan belum diatur ketentuan tentang
objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang dikuasai
oleh Negara sebagai barang bukti yang disegel atau disita; bahwa sehubungan dcngan Maksud tersebut. padn huruf a
diatas maka Peraturan W alikota Semarang Nomor 37
Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberulan, Pernhatalan,
Pengurangan Kele ta pan dan Pcnghapusan a tau
Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan ha] tersebut pada huruf
a.dan huruf b diatas maka perlu memhentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Per'ubahari Ataa Peraturan
Walikota Sct11f\.l"fl.J1~ Nomor 37 Tahrm 7.011 tr.nt;mg Tal.a
Cara Pembetulan, Pembatalarr, pengurangan Ketetapan
dan Penghapusan atau. Pengurangan Sanksi Administratif
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan;
- Undang-U ndang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pcraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Pera tu ran Pcmerintah Norn or 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Semarang Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 2 ayat (2), Pasal 10, penyisipan ayat (1)a pada Pasal 12, penambahan huruf c pada Pasal 14 ayat (1), perubahan pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2014.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 tahun 2011 diubah.
- 20 hal
|