Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah. Insentif Pernungutan Pajak dan Retribusi, secara proporsional diberikan kepada: a. Wali Kota dan wakil Wali Kota selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah; b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; c. Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah pelaksana pernungutan Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; d. tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah Pelaksana Pernungutan dalarn pernungutan PBB-P2 pada tingkat kelurahan dan kecamatan; dan e. pihak lain yang mernbantu Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (11): 7 hlm.
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan