Pemberian Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggungjawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah. Insentif Pernungutan Pajak dan Retribusi, secara proporsional diberikan kepada: a. Wali Kota dan wakil Wali Kota selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah; b. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; c. Pejabat dan Pegawai Perangkat Daerah pelaksana pernungutan Pajak dan Retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing; d. tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Perangkat Daerah Pelaksana Pernungutan dalarn pernungutan PBB-P2 pada tingkat kelurahan dan kecamatan; dan e. pihak lain yang mernbantu Perangkat Daerah Pelaksana Pemungutan Pajak dan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat