Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2024

Tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;RUANG LINGKUP;TATA CARA PEMUNGUTAN;PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK;PEMERIKSAAN;EDUKASI PERPAJAKAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
08 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2024
Tanggal Berlaku
08 Januari 2024
Sumber
BD/2024/NO.12
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 77 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan