Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA DAN PEMBERLAKUAN STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengakomodir ketentuan teknis pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi yang secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, maka perlu disusun pedoman bagi pihak terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa khususnya untuk pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kepala bagian pengadaan barang/jasa, pokja pemilihan dan pejabat pengadaan dalam penyelenggaraan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi di lingkungan pemerintah Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, UU no.2 Tahun 2017, PP no.29 Tahun 2000, Perpres No.16 Tahun 2018, PermenPU No.07/PRT/M/2011, PermenPU No.08/PRT/M/2011, Permendagri No.112 Tahun 2018, Perka LKPP No.1 Tahun 2015, Peraturan LKPP No.7 Tahun 2018, Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018, Peraturan LKPP No.14 Tahun 2018, Keputusan Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi LKPP No.29 Tahun 2018, Perda No.8 Tahun 2016, Perbup No.36 Tahun 2016.
Dalam Peraturan bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan Standar Dokumen Pemilihan pengadaaan Pekerjaaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan ini memiliki 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang Dan Jasa Di Desa
ABSTRAK:
untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, bahwa tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa diatur oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No.13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.13 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pengelolaan kegiatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima Hasil Pengadaan Barang/Jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan dan Pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun standar Harga Satuan Dasar Upah dan Bahan Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.11 Tahun 1974, UU No.18 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, |PP No.29 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.34 Tahun 2006, Perpres No.54 Tahun 2010, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.69 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Harga Satuan Dasar Upah Dan Bahan Kota Pontianak
Peraturan ini memiliki 6 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ORGANISASI DAN TATA LAKSANA UNIT LAYANAN PENGADAAN
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN TELAH DIUNDANGKANNYA PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2015TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERPRES NOMOR 54 TAHUN 2010, MAKA PERLU MEMBENTUK KEMBALI ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT LAYANAN PENGADAAN DENGANPERATURAN BUPATI
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun
2010 tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Gunung Mas Nomor 19 Tahun 2011 ten tang Perubahan
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 25 Tahun 2010
tentang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas tidak sesuai
dengan kebutuhan, efektifitas kelembagaan, dan perlu
dilakukan penataan terhadap Unit Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Bupati
membentuk ULP Pemerintah Kabupaten/Kota yang
berkedudukan di Bagian atau Subbagian pada
Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 44
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor J
Tahun 2017; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 18 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN ;
BAB IV
ORGANISASI ;
BAB V
TATAKERJA;
BAB VI
SISTEM INFORMASI ;
BAB VII
TAMBAHAN PENGHASILAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan
Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Serita
Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2010 Nomor 186)
Bupati Nomor 19
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan
Tahun 2010 tentang
Unit Layanan Pengadaan (ULP)
Barang/Jasa Pemerintah l(abupaten Gunung Mas (Berita Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 205), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PADA KEMENTERIAN AGAMA
2019
Peraturan Menteri Agama NO. 4, BN.2019/NO.312,Peraturan.go.id: 15 hlm.
Peraturan Menteri Agama tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pada Kementrian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pada Kementerian Agama secara efektif,
efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan
akuntabel perlu dibentuk unit kerja pengadaan
barang/jasa;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013
tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di
Lingkungan Kementerian Agama sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa pada Kementerian Agama;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
7. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
9. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian
Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 851);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kalimantan Utara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1735);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2015 tentang
Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja 33 (Tiga Puluh
Tiga) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1736);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 767);
Mengatur ketentuan:
a. ketentuan umum
b. Kedudukan, tugas dan fungsi
c. Organisasi
d.Laporan
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 75 Tahun 2013 tentang Unit Layanan
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Agama
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1121),
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
ABSTRAK:
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor ll2 Tahun 2OLg tentang Pembentukan Unit Kerja Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Pasal 25 ayat t1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan F.aranglJasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2OL8 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa serta untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pidie yang lebih profesional, berintegritas, objektif, independen dan akuntabel perlu men5rusun dan menerapkan Kode Etik Penyelenggara dilingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang lJasa Pemerintah Kabupaten Pidie;
-Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Pidie.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES Nomor 106 Tahun 2007; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 32 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip, Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup; BAB IV Kode Etik Penyelenggara; BAB V Penyelenggara; BAB VI Pelaksanaan Tugas Penyelenggara; BAB VII Majelis Pertimbangan Kode Etik; BAB VIII Kedudukan, Kewenangan, Tugas, dan Tanggung Jawab; BAB IX Masa Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian Majelis Pertimbangan Kode Etik; BAB X Honorarium; BAB XI Pemeriksaan, Keputusan, dan Sanksi; BAB XII Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode Etik; BAB XIII Pengaduan; BAB XIV Pelaporan; BAB XV Pembinaan; BAB XVI Pembiayaan; BAB XVII Ketentuan Lain-lain; BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARAAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang profesional, penuh integritas dan senantiasa menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi dengan mengedepankan etika pengadaan untuk mencapai hasil Pengadaan Barang/Jasa yang mencerminkan prinsip-prinsip pengadaan, maka di pandang perlu menyusun Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Pengadaan Barang/ Jasa pada Bagian Layanan Pengadaan
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU no. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Kepala LKPP No. 14 Tahun 2018; Perda Kabupaten Alor No. 8 tahun 2016
Peraturan ini berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Prinsip Pengadaan Barang/Jasa; IV. Kode Etik; V. Komite Etik; VI. Pemeriksaan dan Keputusan; VII. Sanksi; VIII. Sekretariat; IX. Penganggaran; X. Ketentuan Lain-lain; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat