UNIT-KERJA-PENGADAAN-BARANG-JASA-PROVINSI-NTB
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK: |
- Unit layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi NTB perlu di sesuaikan kelembagaan, tugas dan fungsinya sebagaimana amanat Permendagri. Penyesuaian dimaksud untuk menjamin pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa agar lebih terintegrasi sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi NTB
- UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2008, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2017, PP Nomor 27 Tahun 2014, PP Nomor 12 tahun 2017, PerPres Nomor 106 Tahun 2007, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, Permendagri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018, Perda Nomor 8 Tahun 2007,
- Pembentukan, Keududukan Klasifikasi, Ruang Lingkup Tugas, Dan Fungsi UKPBJ
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- -
- -
- 19
|