Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2019

Kode Etik Aparatur Sipil Negara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam peraturan Gubernutr ini diatur tentang pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi bagi Penyelenggaraa Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pedoman Pemerintah Daerah untuk mengawasi dan mengatur perilaku dan etika Penyelenggaraa Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa dalam menjalankan tugas dan fungsi UKPBJ.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2019
Tanggal Berlaku
22 Maret 2019
Sumber
BD.2019/No 3
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan