Peraturan gubernur ini mengatur tentang pendelegasian wewenang pelaksanaan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga di Kabupaten Mimika dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Gubernur mendelegasikan tahapan persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga di Kab. Mimika kepada Bupati Mimika. Adapun tahapan persiapan pengadaan ini meliputi pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan awal lokasi rencana pembangunan, konsultasi publik rencana pembangunan, penetapan lokasi, dan pengumuman penetapan lokasi. Pembiayaan pelaksanaan kegiatan tahapan persiapan ini dibebankan kepada APBD Kab. Mimika dan wajib dilaporkan kepada gubernur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat