Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019

Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Provinsi Banten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tugas Kelompok Kerja Pemilihan; 3. Kode Etik; 4. Komite Etik; 5. Sekretariat komite Etik; 6. Pemeriksaan dan Keputusan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Lain-lain; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kode Etik Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan Provinsi Banten
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Banten
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Serang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019
Tanggal Berlaku
26 Februari 2019
Sumber
LD.2019/03
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Banten
Bidang
Halaman ini telah diakses 598 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan