Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019

Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari 4 Bab dan 10 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Ketentuan Teknis; Dokumen Pemilihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
18 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2019
Tanggal Berlaku
18 Maret 2019
Sumber
BD 2019/09
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PENGADAAN BARANG / JASA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 19594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. Jawa Barat No. 79 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi
Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. Jawa Barat No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultansi Konstruksi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan