Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2019

Pengujian Mutu Barang dan Sertifikasi yang Dilaksanakan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP PENGUJIAN MUTU BARANG DAN SERTIFIKASI ; BAB III PELAKSANAAN PENGUJIAN MUTU BARANG DAN SERTIFIKASI ; BAB IV RETRIBUSI JASA USAHA PENGUJIAN MUTU BARANG DAN SERTIFIKASI; BAB V HASIL PENGUJIAN MUTU BARANG DAN SERTIFIKASI; BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengujian Mutu Barang dan Sertifikasi yang Dilaksanakan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
BD.2019/6
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan