Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan pemerintahan
dibidang tertentu yang menyelenggarakan
fungsi perumusan kebijakan tehnis sesuai
dengan kewenangan dan lingkup tugasnya
sebagai penunjang penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
b. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
c. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
d. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Tehnik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan
Undang-undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 70);
Peraturan in berisi tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis diwilayah Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah20
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan
pasal 68 ayat (1) Undang–Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka dibentuk Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mamasa;
a. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974,
tentang Pokok–Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor
43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara No. 3890);
b. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
d. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Teknik Penyusunan Peraturan
Perundang-Undangan dan bentuk Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah dan Rancangan Keputusan
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
Peraturan ini berisi tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas pada Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2003
organisasi dan tata kerja - badan pengelolaan keuangan daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No. 8 Seri. D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Petanggungjawaban Keuanan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tatacara Penyusuna. Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuanan Daerah dan Belanja Daerah, maka tugas tugas di bidang pengelolaan keuangan daerah menjadi semakin meningkat; bahwa dengan semakin meningkatnya tugas di bidang pengelolaan keuangan daerah sebagainana tersebut huruf a di atas, perlu adanya Unit Kerja pengelolaan keuangan darah yang memadai; bahwa berdasarka hal tersebut huruf b ci atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Dacrah tcnteng Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Kuangan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Urdang-undang Nomor 8 Tahan 1974; IJndan-tmndang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; peratuan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 29 tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal-hal yang diatru antara lain pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, penggangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan tata kerja BPKD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah Kabupaten Mamasa dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
a. bahwa dengan terbentuknya Kabupaten
Mamasa sesuai Undang – undang Nomor 11
Tahun 2002 ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan,
Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan
kepada masyarakat di Daerah, diperlukan
Peangkat Daerah sebagai unsur penunjang
Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan tugas – tugas Otonomi Daerah;
b. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999,
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1919);
c. Undang - undang Nomor 11 Tahun 2002,
tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan
Kota Palopo di Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4186);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003,
tentang Pedoman Susunan Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4262.);
Peraturan ini berisi tentang kedudukan dari Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan pada susunan organisasi dan Tata kelola Pemerintah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KELUARGA - BERENCANA - PEMBANGUNAN - KELUARGA - SEJAHTERA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
ABSTRAK:
Dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 045/560/OTDA Tanggal 24 Mei 2002 tentang Susulan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota (Positif List) Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Surat Kepala BKKBN Pusat Nomor 1289/0T.001/B.5/135/2002 Tanggal 28 Juni tentang Penyerahan Kelembagaan BKKBN kepada Pemerintah Daerah; Dengan adanya penyerahan Kelembagaan BKKBN Kepada Pemerintah Daerah di pandang perlu untuk membentuk Kelembagaan BKKBN menjadi Perangkat Daerah dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, kualitas keluarga dan pengarahan mobilitas penduduk serta dapat meningkat Pelayanan Program KB kepada Masyarakat; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapen dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan c, maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengankatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal vang belum diatur dalam Perahuan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
38 hlmn; 3 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2003
PERDA Kab. Murung Raya No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Kabupaten Murung Raya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Murung Raya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Diubah dengan
PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Murung Raya No. 13 Tahun 2006 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat Kabupaten di Kabupaten Murung Raya Pasal 32 dan Pasal 33 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
PERDA Kab. Murung Raya No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Mengubah
PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Mengubah sebagian
PERDA Kab. Murung Raya No. 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Undang–undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan,
Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan
Tengah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Perangkat
Daerah Kabupaten Murung Raya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
P E M B E N T U K A N;
BAB III
SUSUNAN , KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MURUNG RAYA;
BAB IV
SUSUNAN , KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGANISASI
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MURUNG RAYA;
BAB VI
KETENTUAN LAIN – LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2003.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2003
PEMBENTUKAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
ABSTRAK:
Dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri No. 045/560/OTDA Tanggal 24 Mei 2002 tentang Susulan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota (Positif List) Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Surat Kepala BKKBN Pusat No. 1289/OT.001/B.5/135/2002 Tanggal 28 Juni tentang Penyerahan Kelembagaan BKKBN kepada Pemda; Dengan adanya penyerahan Kelembagaan BKKBN Kepada Pemda di pandang perlu untuk membentuk Kelembagaan BKKBN menjadi Perangkat Daerah dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, kualitas kehrarga dan pengarahan mobilitas penduduk serta dapat meningkat Pelayanan Program KB kepada Masyarakat; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Keluarga Berancana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari berdarsarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, meliputi: Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal- hal yang belum diatur dalam perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
38 hlm,; Penjelasan 3 hlm,; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas-dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Unit Peiaksana Teknis pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa pembentukan Organisasi dan Tata kerja Unit Peiaksana Teknis pada Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Daerah Nomor 50 Tahun 2000
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III TUGAS DAN FUNGSI;
BAB IV ORGANISASI;
BAB V BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII KEPEGAWAIAN;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2003.
34
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2003
Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
bahwa dalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Perturan Pemerintah Nomor 84
Tahun 2000 tentang Pedoman;
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2002
pembentukan - kantor - informasi - dan - penyuluhan - pertanian - kabupaten - bogor
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 41, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 105
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi dan penyuluhan pertanian kepada masyarakat maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kab Bogor .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2002.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan antor Informasi Dan Penyuluhan Pertanian abupaten Bogor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
5 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat