Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2003

Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal-hal yang diatru antara lain pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, eselonering, penggangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dan tata kerja BPKD. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
27 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2003
Tanggal Berlaku
27 Februari 2003
Sumber
LD.2003/No. 8 Seri. D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan