Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2003

Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in berisi tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis diwilayah Pemerintah Kabupaten Mamasa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
18 November 2003
Tanggal Pengundangan
20 November 2003
Tanggal Berlaku
20 November 2003
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 5
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan