organisasi
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2003 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam melaksanakan pemerintahan
dibidang tertentu yang menyelenggarakan
fungsi perumusan kebijakan tehnis sesuai
dengan kewenangan dan lingkup tugasnya
sebagai penunjang penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
- a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
b. Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3839);
c. Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
d. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
tentang Tehnik Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan
Undang-undang, Rancangan Peraturan
Pemerintah, dan Rancangan Keputusan
Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 70);
- Peraturan in berisi tentang Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis diwilayah Pemerintah Kabupaten Mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
- 11 Halaman
|