Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nomenklatur pada BAB V, BAB V Bagian Pertama, Paragraf 1, Pasal 11, Paragraf 2 Pasal 12, perubahan Pasal 13 huruf a, perubahan huruf o menjadi r, perubahan nomenklatur angka 3 huruf a, b dan c, angka 4 huruf b, angka 5 huruf a, huruf b, huruf c pada Pasal 14, penambahan huruf d, penggantian nomenklatur angka 6, penambahan angka 8 pada Pasal 14, penambahan Pasal 16A, perubahan angka 3 dan 4, angka 5 huruf c, perubahan huruf a, b, dan d, perubahan angka 6 menjadi angka 9 pada BAB VIII Bagian Kedua Pasal 29, perubahan Seluruh Nomenklatur yang ada di dalam BAB XI yang berbunyi Dinas Perekonomian Rakyat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat