Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2002

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan nomenklatur pada BAB V, BAB V Bagian Pertama, Paragraf 1, Pasal 11, Paragraf 2 Pasal 12, perubahan Pasal 13 huruf a, perubahan huruf o menjadi r, perubahan nomenklatur angka 3 huruf a, b dan c, angka 4 huruf b, angka 5 huruf a, huruf b, huruf c pada Pasal 14, penambahan huruf d, penggantian nomenklatur angka 6, penambahan angka 8 pada Pasal 14, penambahan Pasal 16A, perubahan angka 3 dan 4, angka 5 huruf c, perubahan huruf a, b, dan d, perubahan angka 6 menjadi angka 9 pada BAB VIII Bagian Kedua Pasal 29, perubahan Seluruh Nomenklatur yang ada di dalam BAB XI yang berbunyi Dinas Perekonomian Rakyat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
22 April 2002
Tanggal Pengundangan
22 April 2002
Tanggal Berlaku
22 April 2002
Sumber
LD. 2002/No. 7
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi
Mengubah :
  1. Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan