Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2002

Pembentukan Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan daerah Kabupaten Bogor Tentang Pembentukan antor Informasi Dan Penyuluhan Pertanian abupaten Bogor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 41 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kantor Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
01 November 2002
Tanggal Berlaku
01 November 2002
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 105
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan