Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN; BAB III TUGAS DAN FUNGSI; BAB IV ORGANISASI; BAB V BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VI TATA KERJA; BAB VII KEPEGAWAIAN; BAB VIII PEMBIAYAAN; BAB IX KETENTUAN LAIN LAIN; BAB X KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis pada Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
27 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2003
Tanggal Berlaku
07 Maret 2003
Sumber
LD.2003/6 Seri D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan