Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kelembagaan Petani
ABSTRAK:
Strategi pemberdayaan Petani dilakukan
melalui kelembagaan untuk memperkuat tatanan
struktur pengelompokan dalam masyarakat daerah
yang berorientasi pembangunan ekonomi masyarakat
daerah secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 9 Tahun 2015.
Ketentuan Umum, Bentuk Kelembagaan, Pembentukkan Kelembagaan Petani, Hak dan Kewajiban, Bantuan untuk Kelembagaan Petani, Sanksi, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2019.
Pengurus kelompok akan digantikan apabila salah seorang pengurus Poktan
meninggal dunia dan melakukan suatu perbuatan pidana yang diatur lebih
lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani.
14 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam suatu wadah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan yang berperan dalam membantu kepala Desa dan lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan secara efektif, transparan, partisipatif dan akuntabel, yang berperan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Lembaga Adat Desa/Kelurahan, Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna meningkatkan pemberdayaan dan peran
serta masyarakat dalam pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan
wadah dalam bentuk Lembaga Kemasyarakatan
Desa;
c. bahwa dalam rangka pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa diperlukan pedoman
pengaturannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur pembentukan wadah
partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah
Desa terdiri dari :
a. RT;
b. RW;
c. LPMD;
d. PKK;
e. Karang Taruna;
f. SATLINMAS; dan
g. Lembaga kemasyarakatan Desa lainnya yang dibentuk
oleh Pemerintah Desa berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 26
Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa/Kelurahan
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 2015 No.9/ TLD No. 223
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran penting
dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi,
memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam
menjalankan fungsinya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan
penyiaran publik daerah perlu membentuk lembaga
penyiaran publik lokal yang bersifat independen,
netral, tidak komersial, dapat berfungsi memberikan
pelayanan untuk kepentingan masyarakat;
c. bahwa Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) yang
telah dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf b
angka 3 Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 68 Tahun
2008 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kabupaten Sukoharjo
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi
yang ada, maka perlu dibentuk Lembaga Penyiaran
Publik Lokal Radio TOP FM Kabupaten Sukoharjo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No 13 Tahun 1050; UU No 36 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; UU No 40 Tahun 1999; UU No 32 Tahun 2002; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 sebgaimana tealh diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2000; PP No 11 Tahun 2005; PP No 12 Tahun 2005; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Sukoharjo No 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Sukoharjo No 10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pembentukan, Sifat dan Kedudukan, Fungsi Tujuan dan Kegiatan,Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kekayaan dan sumber pembiayaan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2015
PERDA Kab. Karanganyar No. 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
PERDA Kab. Karanganyar No. 3 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dan Satuan
Polis! Pamong Praja Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan organisasi Lembaga
Teknis Daerah, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu,
dan Satuan Palisi Pamong Praja di Kabupaten
Karanganyar telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah,
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi
Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
terutama ditetapkannya Jabalan Fungsional Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerir.·tahan, pengembangan
potensi penanaman modal, dan peningkatan pelayanan
terpadu satu pin tu, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Palisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3
Tahun 2009 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 9 Tahun 2011.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu, dan Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Karanganyar yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 9 Tahun 2011
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, perlu adanya Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang berperan membantu lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permensos No. 77/Huk/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Buton No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diantaranya diatur tentang jenis lembaga kemasyarakatan kelurahan yang meliputi: Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kelurahan, Karang Taruna, dan Lembaga Kemasyarakatan Lainnya. Diatur pula tentang pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan kelurahan tersebut serta pendanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2013 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penyiaran merupakan kegiatan
komunikasi massa yang memiliki fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial serta mempunyai fungsi ekonomi dan
kebudayaan;
b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan penyiaran itu perlu
lembaga penyiaran sebagai media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial,
budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan
tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta
kontrol dan perekat sosial;
c.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Publik, maka keberadaan dan
pengelolaan Radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Blora saat ini perlu diubah bentuknya menjadi badan
hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak
Rimang Kabupaten Blora.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun
2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Gagak Rimang untuk menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD)
Kabupaten Blora.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/No.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya beban tugas yang ada dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu ada penambahan Bidang dan Seksi pada Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah;bahwa untuk kepastian hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara, struktur organisasi dan tata kerja yang ada perlu untuk ditambah sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini memuat perubahan Pasal 14 ayat (1) diubah;Ketentuan penjelasan Pasal 14.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banjarnegara (Diubah)
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2012
PERDA Kab. Indramayu No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
PERDA Kab. Indramayu No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
Mengubah
PERDA Kab. Indramayu No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2012
LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO KOTA MAGELANG
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2012/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumberdaya yang terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; bahwa lembaga penyiaran publik lokal merupakan media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, di Daerah dapat dibentuk lembaga penyiaran publik lokal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bentuk, asas dan tujuan, kedududkan, tugas dan fungsi, organisasi, kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian, tata kerja, penyelenggaraan penyiaran, kekayaan dan pendanaan, pertanggungjawaban, kepegawaian, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 45 Tahun 2011 dicabut.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat