Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1997 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah dan
peningkatan kemampuan, keberdayaan dan kesejahteraan petani / nelayan
pada khususnya serta efisiensi dan efektifitas pelayanan kepada
masyarakat luas pada umumnya, maka kinerja Dinas Perikanan Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung terutama yang menyangkut Organisasi dan
Tatakerja perlu disempurnakan.
bahwa berkaitan dengan hal tersebut diatas dan sehubungan dengan telah
dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata kerja Dinas Perikanan Daerah Jo. tanggal 21 Oktober 1994 dan Surat Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 dan Surat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/34578 tanggal 5 Desember 1994 perihal Pola Organisasi Dinas Daerah, dalam hal mana Organisasi
Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung ditetapkan Pola
Minimal, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Perikanan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung, perlu disesuaikan. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1994; Peraturan Daerah Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 19 Juli 1961
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas Pokok Dinas Perikanan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Perikanan. Tugas Pokok anggota organisasi serta seksi-seksi yang terlibat dalam menjalankan organisasi Dinas Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1997.
13 hlm beserta penjelasan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2023
ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polmed sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 130/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Medan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat maka penyelenggaraan pemerintahan
daerah diarahkan melalui pemberdayaan dan peran
serta masyarakat; bahwa untuk meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembangunan, maka perlu adanya dukungan
fasilitasi kebijakan pemberdayaan Organisasi
Kemasyarakatan sesuai dengan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik; bahwa berdasarkan amanat pasal 40 Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas
undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah dapat menerbitkan fasilitasi
kebijakan berupa peraturan perundang-undangan
yang mendukung pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan,
maka diperlukan pengaturan tentang pemberdayaan
Organisasi Kemasyarakatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf, c, dan huruf d,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberdayaan Ormas, Wadah Berhimpun Ormas, Pameran, Penghargaan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2023.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2012
ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka terdapat perubahan fungsi perlindungan masyarakat yang semula ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat beralih pada Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa dengan dibentuknya lembaga yang menangani penanggulangan bencana daerah, maka terdapat pengalihan fungsi penanggulangan bencana yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan
Masyarakat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Klaten, dengan Kedudukan Dan Tugas Pokok; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2012.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa lembaga kemasyarakatan mempunyai peranan yang
sangat menentukan dan strategis dalam menunjang programprogram pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan pada semua tingkatan pemerintahan dan
menjadi basis penyusunan perencanaan yang berpangkal pada
data dan informasi yang disusun secara sistematis, akurat dan
terpadu sehingga perlu ditingkatkan peran dan fungsinya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 23
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan perlu dilakukan penataan terhadap lembaga
kemasyarakatan di Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini memuat mengenai klasifikasi lembaga permasyarakatan, dasar pembentukan, struktur organisasi, kedudukan, fungsi dan tujuan lembaga termasuk hak dan kewajibannya. Didalamnya mengatur pula mengenai pemasukan sumber dana dan hubungan kerja yang dapat dilakukan kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2011.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2022
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 20
Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan,
Lembaga clan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan Bangsa
clan Politik di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan kepada
badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan dalam
bidang kesatuan bangsa dan politikyang memiliki peran
penting dalam pembangunan di Kabupaten Semarang,
Pemerintah Daerah perlu memberikan hibah; bahwa petunjuk teknis perriberian hibah kepada badan,
lembaga, dan organisasi kemasyarakatan dalam bidang
kesatuan bangsa dan politik di Kabupaten Semarang
telah diatur dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor
20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Hibah Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi
Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan
Politik di Kabupaten Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan
perkembangan regulasi yang ada maka perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga, dan
Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesatuan
Bangsa Dan Politik Di Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021;
Peraturan Bupatiini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian hibah kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik di Kabupaten Semarang beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan
gender, Negara melindungi dan menjamin hak setiap
orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan
kualitas perempuan dan laki-Iaki, serta mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara,
sehingga dapat berperan serta dalam proses
pembangunan Daerah diperlukan strategi
pengarusutamaan gender di seluruh bidang
pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender di Kabupaten Boyolali
belum memiliki pengaturan untuk dilaksanakan dan
diimplementasikan, sehingga memerlukan pengaturan
yang lebih lengkap dalam suatu Peraturan Daerah di
Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a. huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas dan Kewenangan
Bab III Hak dan Tanggung Jawab
Bab IV Kelembagaan
Bab V Perencanaan
Bab VI ARG
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Penghargaan
Bab IX RAD PUG
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
24 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2023
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStatuta Organisasi/Lembaga
Status Peraturan
Mencabut sebagian :
ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Polinema sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 147/O/2004 tentang Pendirian Politeknik Negeri Malang
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi NO. 4, BN.2022/No.14, https://jdih.kemdikbud.go.id/: 18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Malang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat