Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2010

Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan, Hubungan Kerja, Pembinaan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2010
Sumber
LD.2010/NO.5
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 966 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Bontang No. 16 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
  2. PERDA Kota Bontang No. 16 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan