Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kota Bontang Tahun 2010 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.16
Subjek
STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Bontang No. 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
  2. PERDA Kota Bontang No. 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan