pembentukan-lembaga penyiaran publik
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2013 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak Rimang Kabupaten Blora
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan penyiaran merupakan kegiatan
komunikasi massa yang memiliki fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan
perekat sosial serta mempunyai fungsi ekonomi dan
kebudayaan;
b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan penyiaran itu perlu
lembaga penyiaran sebagai media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial,
budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan
tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta
kontrol dan perekat sosial;
c.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14
ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Lembaga Penyiaran Publik, maka keberadaan dan
pengelolaan Radio milik Pemerintah Daerah Kabupaten
Blora saat ini perlu diubah bentuknya menjadi badan
hukum Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Gagak
Rimang Kabupaten Blora.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi
Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun
2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Gagak Rimang untuk menggantikan Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD)
Kabupaten Blora.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2013.
- 20 hlm
|