Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pembentukan, Sifat dan Kedudukan, Fungsi Tujuan dan Kegiatan,Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kekayaan dan sumber pembiayaan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat