Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Pembentukan, Sifat dan Kedudukan, Fungsi Tujuan dan Kegiatan,Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kekayaan dan sumber pembiayaan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Top FM Kabupaten Sukoharjo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
15 Oktober 2015
Sumber
LD Tahun 2015 No.9/ TLD No. 223
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STATUTA ORGANISASI/LEMBAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan