LAM Bungo
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT MELAYU BUNGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa penguatan kelembagaan adat melayu merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat adat melayu sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b. bahwa penguatan lembaga adat melayu dibutuhkan untuk memperkuat nilai-nilai, aturan-aturan, norma dan kebiasaan adat, sebagai wadah fasilitasi, koordinasi, mediasi, dan menjaga stabilitas, keutuhan, kebersamaan serta saling menghargai dalam kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Bungo;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Bungo belum memiliki Peraturan Daerah secara khusus dan lengkap untuk mengatur Lembaga Adat Melayu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu Bungo
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Lembaga Adat Melayu Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2);
- PERATURAN DAERAH TENTANG LEMBAGA ADAT MELAYU BUNGO
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
- 18
|