Badan LAYANAN UMUM - BLU - RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN - RBA - RSUD
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, BD 2022 (341): 17 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umm Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Dompu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan, Pengajuan, Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dompu
- UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 79 Tahun 2018
- Dalam perbup ini diatur mengenai pedoman penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan rencana bisnis dan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, dengan ruang lingkup tata cara penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), mekanisme pengajuan dan penetapan RBA, dan perubahan RBA
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
- 17 hlm
|