Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB III PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM Pasal 36 Peraturan Dacrah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar sctiap orang mengzetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Dacrah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Badung
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mangupura
Tanggal Penetapan
23 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
LEMARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2022 NOMOR 19
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Badung
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan