BAB III PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM Pasal 36 Peraturan Dacrah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar sctiap orang mengzetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Dacrah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat