Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang am.an, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian Daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; dan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
27 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Tanggal Berlaku
27 Mei 2022
Sumber
LD.2022/No.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan