Tujuan penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang am.an, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian Daerah, memajukan kesejahteraan masyarakat, memperkukuh persatuan dan kesatuan, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa; dan penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat