Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Jaringan Utilitas Terpadu, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Jaringan Utilitas Terpadu; Perencanaan Penyelenggaraan Jaringan Utilitas; Pelaksanaan Penempatan dan Relokasi Jaringan Utilitas; Penyediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu; Jaminan Pelaksanaan; Perizinan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat